Undang-undang (UU) NO. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Dosen Tetap Fakultas Hukum-Universitas Jember Sekretaris Jenderal Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Penyelenggaraan Sistem. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. 4. 131, TLN No. 6. Namun, sejak berlakunya Permentan No. 21. UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk. c. Dalam kegiatan perkebunan, Pasal 78 UU Perkebunan PHQHQWXNDQ˛ ‡6HWLDS 2UDQJ GLODUDQJ menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari SHQMDUDKDQ GDQ DWDX. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dinilai akan mempermudah pola kemitraan di perkebunan sawit. yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala WHUWHQWX · Dalam kasus ini, Perusahaan Perkebunan yang dimaksud adalah PT. 39 Tahun 2014 mempersempit pola kemitraan yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 4 bertema “Penguasaan. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Sementara itu Pihak Terkait yakni Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Pemohon telah mendiskreditkan usaha perkebunan, khususnya terkait. Latar Belakang. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, Latar Belakang. Pada dasarnya Hak Guna Usaha perkebunan punya konteks yang sama dengan HGU untuk penggunaan di sektor lainnya. Sedangkan. merubah penggunaan tanah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. Sebanyak 53 kepala desa (kades) dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Seruyan memimpin aksi massa. Perkebunan - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Pemerintah bakal mengatasi masalah tata kelola industri perkebunan kelapa sawit, termasuk soal kemitraan inti-plasma. Permentan No. RUU Perkebunan mengklasifikasikan industri perkebunan kedalam dua bentuk usaha, yakni: 1) usaha budi daya; dan 2) usaha pengelolaan hasil perkebunan. 13 Indonesia, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 28 ayat (1). Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini. Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa “Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka: pengembangan Perkebunan; dan pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. Namun pasal-pasal yang akan direvisi pada UU 18 Tahun 2004 ini tidak terlalu banyak, hanya pasal-pasal. Permentan tersebut hanya berlaku untuk izin baru. Dimana kewajiban suatu perusahan dalam memberi lahan garap bagi masyarakat ini memang diatur melalui UU 39/2014 Pasal 58. merubah bidang UU Perkebunan. ” Asas Penyelenggaraan Perkebunan. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar. Dasar Hukum. com - Pekan lalu, UU Perkebunan telah diketok. Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Areal Lainnya adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dikenakan PBB Perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,. 1) Masyarakat petani yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan; 2) Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan 3) Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma. Skema pengembangan perkebunan kelapa sawit yang diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat (PR) justru membuat petanisengsara. Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya. ALAM, Dalam Mengelola Perkebunan Harus. Berdasarkan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang No. Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari lahan tersebut,” tukas Bahlil. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan; UU No. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. 872. 350. “Pasal tersebut tidak menjelaskan mengapa sampai terjadi pemakaian tanah perkebunan. 18/2004 yang membahas Perkebunan. Belakangan kewajiban itu memang dimoderasi, tetap 20 persen, namun tidak harus. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. Ketentuan yang tertuang di UU Cipta Kerja juga berdampak pada sejumlah substansi dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Pasal 29 UU Cipta Kerja Mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; a. Padahal, mekanisme IUP terbit baru HGU untuk menyempurnakan kebijakan dekade 199. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Edi menerangkan, inti plasma perkebunan sudah dimulai sejak tertuang dalam aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. Pasal 29 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613). Jika selama tiga tahun tidak. Namun, bagi perusahaan yang membangun kebun di bawah 2007 tapi belum melakukan FPKM. Tapi tanpa dibebani biaya segala macam," kata Daniel Johan yang kami temui akhir 2021 lalu. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (pasal 27) dan PP No. Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa Perusahaan perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan. Perusahaan Inti Rakyat – Transmigrasi selanjutnya disebut PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti. Membangun RJTK dan menempatkan transmigran 413 KK sebagai plasma. 7. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kela pa Sawit. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. "Dalam ketentuannya sudah diatur, dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit, 20 persennya adalah plasma dan 80 persen kebun inti," terang bupati. E. 3. 13 […] Undang-undang yang mengatur proses permohonan izin perkebunan juga menyatakan bahwa pejabat yang berwenang harus terlebih dahulu memastikan bahwa perusahaan telah berencana membangun “perkebunan. Kebun-kebun produktif warga antara lain kebun karet sirna, berubah jadi kebun sawit. 747 14 9. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. Landasan hukum itu ada di UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 93. Ketiga, percepatan penyelesaian legalitas perkebunan kelapa sawit. Sadino, mengatakan peraturan pemerintah belum mengatur kepentingan sawit secara optimal, seperti kemitraan, ISPO,. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Yang banyak nanti adalah yang plasma,” ujarnya dalam webinar Indonesia Bicara bertajuk ‘Inti Plasma Sektor Perkebunan’ yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Group Usman Kansong, kemarin. So, the government makes a policy in the form of laws No. langsung dan atau tidak langsung sesuai dengan petunjuk Teknis Pembinaan dan. Industri kelapa sawit mengharapkan kepastian hukum pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perusahaan yang memiliki kewajiban membangun kebun rakyat sebesar 20 persen juga banyak yang mangkir dari. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. UU No. Pengujian undang-undang ini diajukan empat orang petani yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin menguji Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dan meminta. Pasal tersebut mengatur. Membangun kebun inti 9. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN. WebJalan kedua yang terbaik adalah bentuk 20% plasma. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. KERJA. Dasar Hukum Karhutla. Sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa HGU dapat diperpanjang lagi setelah habis jangka waktu pembaruannya. 9. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan. meningkatkan. 753,80 153. Kedua: Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. FAKTOR PENGHAMBAT ALOKASI LUAS LAHAN KEBUN PLASMA SEBAGAI SYARAT PEROLEHAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN. 225 Pertanggungjawaban Pidana. Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% sesuai dengan jangka waktu tertentu dan/atau pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dikenai sanksi administratif berupa: a. 591 10. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. Pasalnya, Permentan itu tidak mengatur batas waktu pembangunan perkebunan. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 bertani dan berkebun tentu diperlukannya suatu perangkat hukum atau peraturan yang mengatur hal tersebut agar pengelolaan perkebunan dapat terlaksana dengan baik. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha. Niatan awal mempersempit jurang perbedaan ketimpangan kuasa lahan tampaknya bisa jadi sekadar rencana kala Rancangan UU Cipta Kerja hadir seolah hanya mewakili suara pebisnis. MEDAN (): Ketua Pansus Kebun Plasma DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak konsisten menjalankan UU 39 tahun 2014 tentang kewajiban membuat kebun plasma rakyat di areal perkebunan mereka. tentang salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang menyatakan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh. "Dari sekitar Rp100 triliun yang terkumpul, sebesar 80%-nya dimanfaatkan untuk biodiesel," papar Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto, dalam peluncuran dan bedah buku. Penelitian ini menggunakan metode survey, yaitu teknik penelitian dengan. Undang-Undang tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2004,. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Penyelenggaraan perkebunan diharuskan selaras dengan asas-asas penyelenggaraan perkebunan. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. com - Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dikhawatirkan menimbulkan potensi penguasaan lahan yang lebih besar dari perambahan perkebunan sawit. 16. KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar. 759 hektar. com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan pola kemitraan minimal 20% kepada petani plasma. UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. ” Ketentuan KLHK, katanya, alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN 20% dari pelepasan kawasan hutan dan HGU perkebuanan sawit, Kementan 20% dari total luas. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita. Psl 1 ayat 1. JAKARTA, KOMPAS. Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. 297. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. ; 14,5 x 20,5 cm ISBN : 978-623-5262-75-8 (EPUB) Penulis Editor. 8. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Tim deplantation. 117 6. 3. Mereka mendesak PT Tapian Nadenggan memberikan plasma 20% dari luas kebun perusahaan […] Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Untuk lebih lanjut dalam bagian pembahasan akan dibahas adalah bagaimana menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan secara hukum menggunakan pendekatan dari UU Kehutanan, UU Perkebunan. b. Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. 4. Definisi. 20/2008 1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau. WebSosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. Menurut Kepala Disbun Kaltim, Ir. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. Pasalnya, komisi ini masih sering menerima. Sementara itu UU No 39 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi baru terbit tahun 2014. WebDalam keterangannya, Gamal menyatakan Pasal 21 mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain. KEWAJIBAN ALOKASI 20% KEBUN PLASMA 1. telah dibakukan di dalam Undang-Undang, salah satunya yang sesuai untuk jenis kemitraan perkebunan adalah kemitraan dengan pola inti plasma hal ini sesuai dengan Pasal 26 huruf a UU UMKM, adapun. Penelitian menggunakan kerangka konseptual: 1) Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Sila ke lima Pancasila serta asas perekonomian dan kesejahteraan sosial sebagai dasar pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan yang harmonis berdasarkan hak. 239 ha untuk 413 KK. Pasal ini mengatur, perusahaan apabila hendak menggunakan lahan masyatakat adat, harus ada musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan. 6. . The plantation has a great potential in contributing to the economy in Indonesia. yang berada di Indonesia masih menggunakan metode 1 Siti Zunariyah , 2012, Dilema Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Sosiologi Kritis,. UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. 17. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. 492 hektare—jika dihitung dari 20% dari luas perkebunan sawit skala besar 2020, yang mencapai 8. Perjanjian plasma inti merupakan kemitraan dengan pola inti-plasma. Pasal 30 RUU Cipta Kerja merubah ketentuan dalam Pasal 58 UU Perkebunan dengan menghapus frasa “paling rendah seluas 20% (dua puluh. Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali diatur dalam Pasal 1519 – Pasal 1532 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). ,Rudianto. “Jika ditelisik lebih dalam, pada. UU Cipta Kerja dapat memperkuat aturan moratorium untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit Indonesia. com - Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Petani kecil dan masyarakat adat bakal makin terpinggirkan. Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Selain itu, tim Pelapor juga menyoroti penggunaan dana kelapa sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan. Indroharto mengemukakan, bahwa wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat. 4. Namun, berbagai hal yang dicantumkan dalam UU tersebut bukan kebutuhan rakyat tetapi lebih kepada kebutuhan investasi. 39 Tahun 2014 pada pasal 114 ayat. Al’ Adl : Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 318 Kata Kunci: Kemitraan Inti Plasma; Perkebunan Sawit; Peran Koperasi. Namun, kata dia, hingga kini belum ada. Pasal 55 UU Perkebunan menyatakan: Setiap Orang secara tidak sah dilarang: mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; Dari sisi pidana,dalam Pasal 105 UU Perkebunan misalnya yang mengatur sanksi terhadap pelaku pengadaan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan bunyi sebagai berikut: “Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buku “Panduan Pelaksanaan Replanting Kebun Plasma PTPN V (Persero), rencana anggaran biaya tanaman ulang (TU) untuk 874 Ha di Sei Tapung membutuhkan dana . Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan UU No. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. “Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) jo. Penelitian menggunakan kerangka konseptual: 1) Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Sila ke lima Pancasila serta asas perekonomian dan kesejahteraan sosial sebagai dasar pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan yang harmonis berdasarkan hak. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu. Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Papua menyebutkan, hingga Agustus 2022, ada sekitar 15. Namun demikian dikarenakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, maka untuk memastikan kejelasan dari perubahan-perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini sebaiknya pelaku usaha untuk tidak sertaPasal 107 huruf a, huruf c dan huruf d UU Perkebunan menyatakan, “Setiap orang secara tidak sah yang a. JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada setidaknya 33 ketentuan dalam UU Perkebunan yang diubah dalam regulasi 812 halaman tersebut. Petani plasma yang tak mendapatkan hak dari perusahaan inti perkebunan sawit bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Namun, sejak berlakunya Permentan No.